Polres Sukabumi Amankan Oknum Guru Madrasah Terduga Tindak Pidana Asusila di Surade

Gambar Ilustrasi/net

sukabumiNews, SURADE – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi mengamankan pria berinisial ES, oknum guru madrasah terduga pelaku tindak pidana asusila.

Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas situasi di lapangan serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Kapolres sukabumi, AKBP Samian menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya cepat aparat untuk menindak lanjuti perkara yang menjadi sorotan masyarakat.

“Polres Sukabumi mengambil langkah cepat dalam menangani laporan dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang berinisial ES, yang bertugas di salah satu madrasah di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi,” ujar AKBP Samian kepada wartawan, Jumat (5/12/25).

AKBP Samian menambahkan bahwa ES sudah sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung.

BACA Juga: Kasus Pencabulan 8 Santriwati di Sukabumi Disidangkan, Tim Hukum Jabar Istimewa Dampingi Korban

Tepis Rumor Menghindari Pemeriksaan, Kuasa Hukum ES: Klien Hadir Secara Kooperatif

Terpisah, tim kuasa hukum ES, Sukma Regian dan Saeful Anwar dari SR and Partner, menyampaikan bahwa kedatang kliennya ke Mapolres adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan sekaligus menepis rumor bahwa ES menghindari pemeriksaan.

Read More

“Klien kami hadir dengan itikad baik dan mengikuti pemeriksaan Kami sendiri yang mengantar beliau ke Polres Sukabumi, dan kehadiran klien kami menunjukan bahwa ia bersika kooperatif dan siap mengikuti seluruh prosedur,” ujar Sukma.

Terkait penetapan status tersangka, Sukma mengingatkan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari administrasi penyidikan dan tidak serta-merta menentukan kesalahan seseorang.

“Status tersangka bukan vonis. kebenaran materiil masih harus dibuktikan di persidangan,” tegasnya

Untuk itu, Sukma mengajak kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat penilaian sebelum perkara diuji secara objektif di ruang pengadilan. Sukma juga memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini agar berjalan dengan transparan dan berkeadilan.

BACA Juga: Terdakwa Perkara Cabul di Curugkembar Sukabumi Divonis 12 Tahun Penjara

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts

Leave a Reply