Terdakwa Perkara Cabul di Curugkembar Sukabumi Divonis 12 Tahun Penjara

Foto: Pintu luar ruang sidang terdakwa kasus pencabulan terhadap 8 Santriwati di Curugkembar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa, 23 September 2025. (ist)

Terdakwa Perkara Cabul atau Asusila terhadap 8 Santriwati di Curugkembar Kabupaten Sukabumi akhirnya dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

sukabumiNews, PALABUHANRATU – Majelis Hakim PN Cibadak yang mengadili terdakwa H dalam Perkara Nomor: 207/Pid.Sus/2025/PN Cbd., menghukum terdakwa berinisial H (50) dengan pidana penjara 12 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten yang menghadiri sidang pada Selasa (23/9/2025) sore di PN Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Terdakwa H diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara dua belas tahun. JPU menuntut Terdakwa H dengan pidana penjara empat belas tahun dan pidana denda satu miliar rupiah, subsider (pengganti) enam bulan kurungan”, terang Ibu Jaksa Hafizah saat ditemui sukabumiNews, setelah agenda persidangan selesai, Selasa (23/9/2025) sore.

Pada sidang agenda Pembacaan Tuntutan (9/9/2025), JPU Kejari Kabupaten Sukabumi menuntut Terdakwa H dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 5 UU tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan pidana penjara 14 tahun dan pidana denda sebesar 1 (satu) miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan.

BACA Juga: Kasus Pencabulan 8 Santriwati di Sukabumi Disidangkan, Tim Hukum Jabar Istimewa Dampingi Korban

Kasus percabulan oleh H terhadap beberapa anak di bawah umur yang terjadi di daerah Curug Kembar, Kabupaten Sukabumi ini terjadi antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021. H dilaporkan oleh para orang tua korban pada bulan Oktober 2024 di Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Read More

Setelah memalui proses beberapa kali sidang, akhirnya membuahkan hasil dengan adanya Putusan Majelis Hakim PN Cibadak yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan khususnya para korban.

Hingga berita ini diturunkan Tim Redaksi sukabumiNews masih menunggu konfirmasi terkait tanggapan atau sikap dari para orang tua korban dan JPU Kejari Kabupaten Sukabumi terhadap Putusan Majelis Hakim PN Cibadak ini.

Berdasarkan aturan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHA Pidana) para pihak, baik JPU maupun Terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menerima atau mengajukan Banding terhadap Putusan Majelis Hakim.

BACA Juga: Sidang Kasus Asusila terhadap 8 Santriwati di Sukabumi Kembali Digelar

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts