sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Kasus dugaan pencabulan 8 santriwati oleh seorang guru ngaji berinisial H (50 tahun) yang terjadi di wilayah Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada tahun 2020 lalu, mulai disidangkan.
Sidang yang mengagendakan Pemeriksaan Saksi ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cicadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 22 Juli 2025. Para korbang didampingi kuasa hukum dari Tim Hukum Jabar Istimewa hadir pada persidangan tersebut.
Melalui Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, S.H., M.H., para korban berharap agar pelaku dihumum seberat-beratnya.

“Ada yang meminta dihukum 30 tahun, ada juga yang meinta pelaku dihukum seumur hidup, dan bahkan ada juga yang meminta pelaku dihukum mati,” ujarnya kepada sukabumiNews melalui keterangan tertulis, Rabu (23/7).
Sebelumnya, H dilaporkan ke pihak berwajib pada akhir tahun 2024. Meski sudah dipanggil dua kali untuk memberikan keterangan, H tidak pernah memenuhi panggilan polisi. Akhirnya, upaya paksa dilakukan hingga berhasil menangkap H di luar daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. H diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap delapan santriwati yang merupakan anak-anak di bawah umur di sebuah pondok pesantren di Curugkembar.
Pihak Polres Sukabumi pun segera menetapkan H sebagai tersangka setelah proses penyidikan awal.
“Sudah penyidikan dan segera ditetapkan tersangka. (Tersangka) tidak kooperatif, dipanggil dua kali tidak datang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, kepada Kompas, Senin (28/4/2025) malam.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









