Tiga orang petinggi dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium berbagai merek.
sukabumiNews, JAKARTA – Tiga orang petinggi dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan premium berbagai merek. Tak main-main, Satgas Pangan Polri menjerat mereka dengan pasal berlapis.
Tak hanya dijerat UU Perlindungan Konsumen, ketiganya juga dikenakan pasal berat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski bertatus sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum ditahan karena dianggap kooperatif.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, cukup kooperatif dalam proses penyelidikan sebagai pertimbangan, sehingga kita belum melakukan pertahanan tersebut sampai dengan tadi malam, sesuai jadwal mereka hadir memenuhi panggilan kita untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala Quality Control. Penetapan dilakukan usai gelar perkara.
Dalam kasus ini, beras-beras bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang beredar di pasar tradisional hingga ritel modern, tidak memenuhi SNI Beras Premium Nomor 6128:2020.
Uji laboratorium dari Kementerian Pertanian juga mengonfirmasi ketidaksesuaian dengan Permentan No. 31/2017 dan Peraturan Bapanas No. 2/2023.
Tak Ada Upaya Perbaikan

Selain itu, tidak ada arahan dari direksi PT PIM untuk memastikan kualitas produk. Bahkan setelah penyidik mengeluarkan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada 8 Juli 2025 yang lalu, respons manajemen hanya berupa pertanyaan lisan kepada manajer pabrik.
“Dan tidak ada upaya perbaikan terhadap ketemuan tersebut,” ucap dia.
Lebih lanjut, Helfi menerangkan, Pabrik PT PIM di Serang, Banten, juga disebut hanya memiliki 1 orang QC tersertifikasi dari total 22 pegawai. Kontrol kualitas seharusnya dilakukan setiap 2 jam, tapi dalam praktiknya hanya 1–2 kali dalam sehari.
“Ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pemgawasan dengan baik,” ucap dia.
Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar,” tandas dia.
- BACA Juga: Mentan Amran Pastikan Beras SPHP Tak Dioplos
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









