Tom Lembong Bebas dari Penjara Setelah Mendapat Abolisi dari Presiden Prabowo

Tom Lembong disambut ratusan warga yang sudah menanti di depan rutan sejak Jum’at (1/8/2025) siang. Selain didampingi kuasa hukum, Tom Lembong juga didampingi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. | Istimewa

sukabumiNews, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jum’at (1/8/2025) setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Bebbasnya Tom Lembong disambut ratusan warga yang sudah menanti di depan rutan sejak siang. Selain didampingi kuasa hukum, Tom Lembong juga didampingi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan manta sekretaris kementerian BUMN tahun 2005-2010, Said Didu.

Setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas abolisi yang diberikan, dan juga kepada DPR RI atas pertimbangan dan persetujuannya.

  • BACA Juga: 

“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom, Jum’at (1/8) malam.

Tom mengatakan, keputusan Prabowo dan DPR RI memberikan abolisi tidak saja membuatnya bebas secara fisik dari batasan jeruji besi. Kebijakan itu juga memulihkan nama baiknya yang selama sembilan bulan terakhir dituduh sebagai terduga pelaku tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula. Setelah menjalani proses hukum selama sembilan bulan, ia bebas usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, dan disetujui oleh DPR.

Read More

“Setelah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI mengenai pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.

Apa itu Abolisi?

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts