Selain hukuman 5 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada lima korban dengan total Rp106 juta.
sukabumiNews, GARUT – Kasus asusila yang melibatkan Oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus atau dokter Iril di Garut memasuki tahap akhir. Majelis Hakim PN Garut, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (2/10/2025) akhirnya memvonis terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap pasien, termasuk perempuan hamil. Selain hukuman penjara, dokter Iril juga diwajibkan membayar restitusi kepada lima korban dengan total Rp106 juta.
Kasus ini sempat viral setelah rekaman CCTV aksi cabul sang dokter tersebar di media sosial. Kejaksaan maupun kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Tim Hukum Jabar Istimewa yang menjadi Kuasa Hukum dua orang Korban sejak awal terjadinya peristiwa pidana asusila terlihat hadir mendampingi dan menemani para Korban saat sidang agenda Putusan di PN Garut, pada Kamis sore kemarin.
BACA Juga: KKI Cabut Izin Praktik Dokter yang Lecehkan Pasien di Garut
Koordinator Penanganan Perkara yang juga sebagai Kuasa Hukum dari dua Korban, Winda Nur Aryanti, S.H., M.H., mewakili Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, mengatakan bahwa Putusan pidana penjara 5 tahun terhadap Terdakwa kurang maksimal.
Kendati begitu, pihaknya menghormati Putusan Majelis Hakim dan berharap untuk Putusan terkait restitusi bagi para Korban dapat dibayarkan oleh Terpidana tanpa harus diganti dengan hukuman kurungan.
“Kurang maksimal (Putusannya.red) kalau dilihat dari sanksi maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan Perempuan dan Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan, tetapi kita tetap hormati Putusan Majelis Hakim,” ungkap Winda kepada sukabumiNews, dihubungi melaui selelernya usai persidangan, Kamis (2/10/2025) sore.
Pada sidang agenda Pembacaan Tuntutan JPU Kejari Garut menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 7, pidana denda serta menuntut Terdakwa membayar uang restitusi bagi para korban dengan total berjumlah 106 juta rupiah.
BACA Juga: Terdakwa Perkara Cabul di Curugkembar Sukabumi Divonis 12 Tahun Penjara
Selain pidana penjara Majelis Hakim PN Garut menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan dan menghukum Terdakwa membayar uang restitusi bagi para korban yang total berjumlah 106 juta rupiah.
“Semoga saja uang restitusi bagi para korban yang telah diputuskan oleh Mjelis Hakim atas asesmen dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera dibayarkan oleh Terpidana”, tambah Winda.
“Apabila uang restitusi tidak juga dibayarkan maka kami akan mengajukan permohonan untuk menyita aset Terpidana melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut dan Majelis Hakim PN Garut,” tegas Winda.
Majelis Hakim PN Garut memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU dan Terpidana untuk menerima atau mengajukan Banding terhadap Putusan yang telah dibacakannya.
BACA Juga: Terdakwa Perkara Cabul di Curugkembar Sukabumi Divonis 12 Tahun Penjara
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









