Reaksi dan Langkah Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong juga pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Ist)

sukabumiNews, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam perkara korupsi impor gula.

Atas vonis tersebut, Tom Lembong menyatakan keberatan. Ia juga menyesalkan hakim dalam putusannya lantaran dinilai telah mengesampingkan fakta persidangan dan keterangan para saksi maupun ahli yang menurutnya menegaskan posisi dan kewenangannya sebagai menteri teknis.

Saat ditanya apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan, Tom Lembong menyatakan masih mempertimbangkannya bersama tim kuasa hukum. Ia mengapresiasi kinerja penasihat hukum yang disebutnya telah bekerja keras selama proses hukum berlangsung.

“Tentunya peraturan memberikan kami sebagai terdakwa tujuh hari untuk memutuskan apakah langkah berikut daripada kami dan penasihat hukum kami,” ucap Tom Lembong, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (18/7/2025).

“Jadi mohon memberikan saya dengan tim hukum saya, yang sangat-sangat saya banggakan, luar biasa, dengan segala tantangan, kesulitan, kejanggalan yang terjadi, bisa sampai titik ini,” tuturnya.

“Saya sangat-sangat bangga atas prestasi tim hukum saya terutama. Ini keberhasilan yang kita raih, 60-70 persen berkat kerja keras tim hukum saya,” kata Tom Lembong, seperti dilansir Liputan6.

Read More

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts