sukabumiNews, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam perkara korupsi impor gula.
Selain pidana penjara 4,5 tahun, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta.
Atas vonis tersebut, Tom Lembong menyatakan keberatan. Ia menilai majelis hakim telah mengabaikan kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai Menteri Perdagangan saat menjabat.
“Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (18/7/2025).
Menurut Tom Lembong, dakwaan hingga vonis terhadap dirinya semata-mata didasarkan pada pelanggaran administratif, bukan karena adanya itikad buruk dalam pelaksanaan kebijakan impor.
“Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” ujar Tom Lembong.
Tom Lembong juga menyesalkan hakim dalam putusannya telah mengesampingkan fakta persidangan dan keterangan para saksi maupun ahli yang menurutnya menegaskan posisi dan kewenangannya sebagai menteri teknis.
“Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” jelas Tom Lembong.
-
BACA Juga: Tom Lembong Mengklaim Masih Belum Menemukan Kesalahannya dalam Kasus Impor Gula Rp578 Miliar
Dia menjelaskan, pengaturan teknis, termasuk kebijakan perdagangan bahan pokok seperti gula, merupakan tanggung jawab menteri sektor terkait sesuai mandat undang-undang.
Tom Lembong menyatakan majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi.
“Tapi tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis. Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko,” tuturnya.
“Selalu akan bilang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan peraturan Menteri Pertanian. Tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko. Lalu akan bilang, akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perindustrian, misalnya,” sambung dia.
Tom Lembong menyesalkan amar putusan seperti copy paste dari tuntutan penuntut.
“Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli,” ucap dia.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









