sukabumiNews, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya hingga kini belum menemukan kesalahan dalam proses importasi gula yang membuatnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Tom menggunakan haknya untuk berbicara di depan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa selama ini dirinya tetap berpegang pada prinsip tidak lari dari tanggung jawab.
“Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya,” kata Tom di hadapan majelis hakim.
“Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab,” sambungnya.
Tom mengaku telah mempelajari ulang seluruh dokumen persidangan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, ia mengatakan tak menemukan indikasi kerugian negara yang disebabkan oleh kebijakan yang ia ambil saat menjabat sebagai Mendag.
“BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca balik-balik. Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi,” ujar Tom.
Ia bahkan menyatakan bahwa jika diberi kesempatan untuk kembali ke masa jabatannya pada 2015–2016, ia akan mengambil langkah yang sama.
“Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut Tom memperkaya diri sendiri atau pihak lain selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari Agustus 2015 hingga Juli 2016.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar, bagian dari total kerugian negara Rp578,1 miliar,” ujar jaksa dalam sidang pada 6 Maret 2025.
Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari pihak terdakwa.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025