sukabumiNews.id, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan perpajakan dalam restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Peraturan ini mulai diberlakukan pada 22 Januari 2026 dan bertujuan memperkuat dukungan kebijakan pajak terhadap proses restrukturisasi BUMN.
Dalam pertimbangannya, beleid tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian kebijakan perpajakan diperlukan untuk mendukung transformasi dan pencapaian misi BUMN.
“Bahwa untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha,” tulis pertimbangan beleid tersebut, dikutip Ahad, 25 Januari.
PMK ini juga memperluas definisi BUMN sebagaimana tercantum dalam Pasal I angka 135, yaitu definisi tersebut tidak hanya mencakup badan usaha yang mayoritas modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, tetapi juga entitas yang memiliki hak istimewa negara meskipun tanpa kepemilikan saham mayoritas secara langsung.
BACA Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Revisi P2SK Permudah Sinkronisasi Kebijakan Fiskal dan Moneter
Selain itu, pemerintah menambahkan mekanisme pemekaran usaha baru dalam Pasal 392 ayat 7, sehingga ketentuan ini memungkinkan pemindahan sebagian aset ke badan usaha yang telah ada tanpa harus mendirikan entitas baru, termasuk skema gabungan antara pemekaran dan penggabungan dalam satu rangkaian transaksi.
Selain itu, perubahan penting lainnya adalah dibukanya opsi penggunaan nilai buku dalam proses pengambilalihan melalui pengalihan saham.
Melalui aturan terbaru ini, pengambilalihan yang menghasilkan kepemilikan lebih dari 50 persen saham atau pengendalian manajemen dapat menggunakan skema nilai buku, selama tidak dilakukan melalui transaksi jual beli atau pertukaran aset serta memperoleh persetujuan dari Kementerian BUMN.
PMK ini juga memuat ketentuan peralihan (grandfathering) yang memberikan perlindungan kepada wajib pajak yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan nilai buku sebelum peraturan ini berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 405 ayat 4.
Dengan ketentuan tersebut, persetujuan yang telah diberikan tidak akan dikenakan penilaian ulang berdasarkan nilai pasar apabila dilakukan restrukturisasi lanjutan, sepanjang persyaratan kelangsungan usaha tetap dipenuhi.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan masa berlaku kebijakan ini selama tiga tahun. Evaluasi pelaksanaannya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.
BACA Juga: Ekonom Wanti-wanti Risiko Masuknya Indonesia ke Dewan Perdamaian
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.









