Menkeu Purbaya Tegaskan Revisi P2SK Permudah Sinkronisasi Kebijakan Fiskal dan Moneter

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: VOI)

sukabumiNews, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum penting untuk memperkuat keselarasan antara kebijakan fiskal dan moneter.

Ia menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi tersebut dapat membuat arah kebijakan ekonomi nasional menjadi lebih terkoordinasi, responsif, serta efektif dalam menghadapi dinamika global maupun domestik.

Menurut Purbaya, revisi UU P2SK akan meningkatkan koordinasi antara seluruh otoritas keuangan yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS.

“Jelas sekali bahwa yang memberikan kekuatan lebih itu OJK, BI, LPS. Kemenkeu itu sedikit. Tadinya LPS lapor ke kami, sekarang lapor ke DPR. Saya rugi,” ujarnya dalam Financial Forum di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu, 3 Desember.

Ia menambahkan, salah satu poin terpenting dalam revisi UU P2SK adalah pelebaran mandat Bank Indonesia, yaitu jika sebelumnya BI berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga, maka melalui perubahan undang-undang ini BI akan lebih terdorong untuk ikut mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Peran bank sentral dulu kan hanya menjaga nilai tukar dan diterjemahkan ke stabilitas harga kan. Sekarang ada, nanti kalau jadi, aturan baru itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang sangat bagus sekali,” katanya.

Read More
BACA Juga: Presiden Prabowo Pimpin Evaluasi Koperasi Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Meski demikian, ia mengakui bahwa koordinasi antar-instansi selama ini masih kurang optimal karena masing-masing otoritas sering bekerja dalam batas kewenangannya sendiri.

“Pengamatan saya selama ini, walaupun KSSK ada koordinator Menteri Keuangan, pada waktu diskusi kita cenderung terikat di koridor masing-masing. OJK ngomongin OJK, keuangan ngomongin keuangan, BI ngomongin kebijakan bank sentral, LPS menunggu bank bangkrut, dia nggak ngapa-ngapain,” ucapnya.

Purbaya menilai revisi UU P2SK akan membuat komunikasi lintas otoritas lebih fleksibel sehingga kebijakan fiskal dan moneter dapat berjalan lebih terintegrasi.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak mungkin dicapai hanya melalui kebijakan fiskal.

“Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, saya biasanya ya kita gelondorkan kebijakan fiskal dan lain-lain. Tapikan mesin ekonomi bukan hanya dari fiskal saja. Fiskal hanya pemerintah, satu sisi lain kita perlu dorongan dari moneter untuk mendorong sektor swasta lebih cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan UU P2SK akan mempermudah Kemenkeu dalam menyinkronkan kebijakan fiskal dengan kebijakan Bank Indonesia.

“Kalau sebelumnya saya diskusi di KSSK, mereka (BI) bilang itu daerah kami. Jangan masuk daerah kami. Kalau sekarang jadi daerah kita juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita juga susah, jadi itu tanggung jawab Anda juga,” tegas Purbaya.

Purbaya memastikan revisi UU P2SK akan segera selesai. “Sebentar lagi,” katanya.

Sebagai informasi, dalam draf RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang telah selesai diharmonisasi pada 1 Oktober 2025, kewenangan BI diperluas, termasuk dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (VOI)

BACA Juga: Anggota DPRD Sukabumi Menilai BPR Sangat Penting dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Daerah

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts

Leave a Reply