Pada dekade-dekade berikutnya, teknologi poligraf terus berkembang. Alat ini menjadi lebih cepat, lebih andal, dan lebih portabel, memungkinkan penggunaan yang lebih luas dalam berbagai situasi investigatif. Transformasi tersebut mencakup pengembangan perangkat digital yang mampu melakukan analisis data secara real-time, dan bahkan teknologi mobile yang memungkinkan penggunaan poligraf di lokasi yang berbeda tanpa memerlukan peralatan yang besar dan sulit dipindahkan.
Dengan demikian, sejarah dan perkembangan alat deteksi kebohongan menunjukkan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan keandalan dan efektivitasnya sebagai alat investigasi. Teknologi ini terus berevolusi seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, memberikan kontribusi signifikan dalam berbagai bidang, termasuk penegakan hukum, keamanan, dan psikologi forensik.
BACA Juga: Ledakan Terjadi di Universitas Swasta, Satu Orang Meninggal, 9 Lainnya Luka-luka
Penggunaan alat deteksi kebohongan, atau yang dikenal sebagai poligraf, dalam sistem hukum di Indonesia telah menjadi topik yang menarik perhatian. Alat ini sering digunakan oleh penyidik untuk membantu dalam proses interogasi, terutama dalam menginvestigasi kasus-kasus yang kompleks.
Meskipun poligraf dapat memberikan gambaran mengenai kebenaran dari jawaban yang diberikan oleh tersangka atau saksi, hasil dari alat ini tidak diakui sebagai alat bukti di pengadilan Indonesia.
Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.10 Tahun 2009, alat deteksi kebohongan diatur penggunaannya dalam lingkup penyidikan kepolisian. Peraturan ini menjelaskan bahwa poligraf dapat digunakan sebagai alat bantu dalam pemeriksaan, namun hasilnya tidak dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan hukum, lantaran disebabkan oleh ketidakpastian ilmiah mengenai keakuratan hasil poligraf, yang masih menjadi perdebatan di kalangan ahli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024







