sukabumiNews, CISAAT – Puluhan pasang calon pengantin atau Catin mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (9/4/2025).
“Ada sekitar 30 pasangan calon pengantin yang mendaftar di KUA Kecamatan Cisaat dan akan menikah pada akhir bulan April ini, mengikuti bimbingan perkawinan,” ungkap Mulyadi Iskandar, selaku penghulu di KUA Kecamatan Cisaat, kepada sukabumiNews, ditemui di kantornya, Rabu (9/4).

Adapun tujuan dari Bimwin untuk para pasangan Catin ini, jelas Mulyadi, salahsatunya adalah untuk memberikan pembekalan agar calon pengantin memiliki pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas.
Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan, banyak yang bisa diambil manfaat dari kegiatan Bimwin ini.
“Sejumlah manfaat tersebut diantaranya adalah, belajar cara kompromi yang sehat dan saling bekerjasama, mengetahui cara berkomunikasi dan ekspresi cinta yang tepat, mengeksplor hal-hal baru yang belum pernah terpikirkan sebelumnya,serta mendapatkan solusi yang tepat bersama,” terangnya.
Sementara, Dasar hukum untuk mengikuti bimbingan perkawinan ini, kata dia, adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024.
Mulyadi berharap, melalui bimbingan perkawinan kepada para Catin, mereka memiliki bekal pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas, dan mencagah perceraian.
Diinformasikan bahwa kegiatan ini berlansung dari pukul 8.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025