DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029 Menggelar Rapurna ke-1 Tahun Sidang 2024

DPRD Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029 menggelar rapat paripurna perdana, tahun sidang 2024, di aula rapat gedung DPRD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (12/8/2024). | Humas DPRD

sukabumiNews, PALABUHANRATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029 menggelar rapat paripurna ke-1 tahun sidang 2024, di aula rapat gedung DPRD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (12/8/2024).

Rapat paripurna (Rapurna) perdana bagi anggota DPRD Kaupaten Sukabumi masa jabatan tahun 2024-2029 ini dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, dihadiri para Anggota DPRD berjumlah 44 orang. Sementara 3 oarng anggota DPRD tidak mengikuti lantaran sakit.

Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, SH. | Foto: Dok. Humas DPRD

Pada kesempatan tersebut Pimpinan Sementara DPRD mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 90 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas untuk:

  1. Memimpin rapat DPRD;
  2. Memfasilitasi pembentukan Fraksi;
  3. Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan
  4. Memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

“Mengingat hal tersebut maka Pimpinan Sementara DPRD telah berusaha untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD,” ujar Ferry Supriyadi dalam keterangannya, Senin (12/8).

Dengan mengoptimalkan waktu, lanjut Ferry, maka berharap Fraksi- Fraksi DPRD dapat dibentuk, rancangan Tata Tertib dapat tersedia, tahapan dan proses usulan Pimpinan DPRD definitve segera disampaikan dan ditetapkan oleh Gubernur.

“Sehingga setelah Pimpinan DPRD ditetapkan dan diambil sumpah, yang selanjutnya menetapkan Alat Kelengkapan DPRD mulai dari Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan, Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan,” papar Ferry.

Read More

“Dengan demikian DPRD Kabupaten Sukabumi sudah siap untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang secara penuh secara de facto dan de yure telah dipenuhi semua,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts