DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis, 6 Maret 2025. Rapat dipimpin langsung olej Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM (kiri). | Istimewa.

sukabumiNews, PALABUHANRATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis, 6 Maret 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Bupati Sukabumi Asep Japar, jajaran Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali menyebutkan bahwa agenda rapat hari ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  • Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  • Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  • Penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
  • Penyampaian Laporan Reses Ke-1 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah persetujuan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ungkap Budi Azhar.

Dikatakan Budi bahwa Andri Hidayana selaku Komisi I DPRD menyampaikan laporan terkait Raperda ini.

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan mendalam, Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD. Dengan demikian, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati Sukabumi,” ujar Pimpinan DPRD.

Read More

Dudi Azhar berharap, Raperda yang telah disetujui ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pengesahan Raperda, agenda Rapat Paripurna juga mencakup penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi, H Asep Japar.

BACA Juga: Bupati Sukabumi Sampaikan Pentingnya Produk Hukum Daerah selaku Instrumen Kebijakan

Ikuti Breaking News setiap hari di Channel WahatsApp sukabumiNews.id dengan Klik Link Saluran WhatsApp.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Daftar

Related posts