sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menghadiri Rapat Paripurna (Rapurna) DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Dalam pidatonya Wakil Wali Kota Sukabumi menyampaikan bahwa LKPJ bukanlah sebatas laporan yang bersifat rutin, namun lebih dari itu sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 20214 tentang Pemerintahan Daerah, LKPJ wajib disampaikan kepada DPRD untuk kemudian dibahas dan diberikan rekomendasi demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” ujar Bobby Maulana.
Ia menambahkan, penyusunan LKPJ ini juga merujuk pada PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Yang mengatur bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tuturnya.
Dikatan Wali Kota bahwa dalam LKPJ tahun anggaran 2024, Pemkot Sukabumi menekankan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun sektor lain yang menjadi kewenangan daerah.
BACA Juga: Hadiri Rapurna DPRD Kota Sukabumi, Pj Walikota Paparkan Raperda LKPJ TA 2023
Selain itu, kata dia, laporan ini juga mencakup pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Data dan informasi dalam LKPJ disajikan secara komprehensif, mencerminkan pencapaian program pembangunan kota yang telah dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.
Bobby Maulana menegaskan bahwa keberhasilan program-program yang telah dijalankan tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan juga turut dilibatkan hingga partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Kota Sukabumi berharap rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap LKPJ dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang,” ucapnya.
Selain penyampaian LKPJ, rapat Paripurna juga membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni penyertaan modal Pemerintah Kota Sukabumi.
Raperda pertama mengenai penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dan Raperda kedua terkait penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.
“Kedua Raperda ini bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan daerah dan mendukung stabilitas ekonomi masyarakat Sukabumi,” pungkasnya.
Ikuti Breaking News setiap hari di Channel WahatsApp sukabumiNews.id dengan Klik Link Saluran WhatsApp.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025