KPK Ungkap 2 Saksi Coba Hambat Penyidikan Kasus Bupati Pati Sudewo

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Tsa Tsia/VOI)

sukabumiNews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya menghambat penyidikan kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada dua saksi yang sudah diperiksa untuk mendalami dugaan tersebut pada Rabu, 4 Maret kemarin. Mereka adalah Noor Eva Khasanah selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo dan Sudiyono yang merupakan Kepala Desa Angkatan Lor.

“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 5 Maret.

Budi mengingatkan upaya mengumpulkan saksi tak boleh dilakukan. “Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tegasnya.

BACA: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Tersangka Korupsi

KPK lebih lanjut mengultimatum para saksi dalam kasus pemerasan ini kooperatif. Jangan sampai ada yang coba menghambat proses berjalan.

“Saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan.”

Read More

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.

BACA JugaSetelah Kaesang, Giliran Bobby Nasution Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.

Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.

Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.

Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

BACA JugaKPK Kembali ke Jati Diri Sebagai Lembaga Tak Pandang Bulu

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts