sukabumiNews.id, GEGERBITUNG – Kepala Desa Gegerbitung, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Dedi Saepulrohman, mengancam akan menempuh jalur hukum jika proses pembangunan Gerai KDMP di wilayah desanya terus diganggu.
Hal tersebut ditegaskan Dedi Saepulrohman seiring adanya dugaan bahwa pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah desa yang dipimpinnya mendapat gangguan dari oknum mantan Kades, berupa intimidasi hingga terjadi keributan di lokasi pembangunan.
Padahal kata Dedi, pembangunan gerai KDMP telah melalui mekanisme prosedur, mulai dari rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Gegerbitung bersama Forkopimcam dan Danramil Nyalindung.
Bahkan, lanjut Dedi, terkait sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai KDMP juga telah dibahs dan disampaikannya melalui musyawarah desa (musdes) yang dilaksanakan pada 24 November 2025 dengan melibatkan seluruh unsur kelembagaan dan tokoh masyarakat.
“Hasil musyawarah menyepakati bahwa pembangunan Gerai KDMP berlokasi di Kampung Munjul,” bebernya kepada sukabumiNews, ditemui di kantor desanya, Rabu (7/1/2026).
Penolakan Pembangunan Gerai KDMP Muncul Setelah Pembangunan Berjalan Tiga Minggu
Setelah pembangunan gerai KDMP berjalan lebih kurang tiga minggu, dan telah memasuki tahap pemasangan pondasi, muncul penolakan yang dipicu oleh beredarnya hoaks di tengah masyarakat dan media sosial, yang tudingan bahwa Kepala Desa Gegerbitung telah melakukan korupsi, serta menjual tanah lapang desa untuk kepentingan pembangunan KDMP.
Akibat isu hoaks tersebut, Pemerintah desa kemudian kembali menggelar musyawarah (audiensi) lanjutan pada 11 Desember 2025, atas permintaan masyarakat. Meski sedikit terjadi ketegangan, namun situasi berhasil dikendalikan.
Dalam musyawarah terungkap bahwa isu hoaks tersebut muncul dari seorang mantan kepala desa yang diduga secara terbuka mengganggu jalannya pembangunan gerai KDMP.
Oknum tersebut bahkan disebut-sebut telah melakukan intimidasi dan memicu keributan di lokasi pembangunan, hingga terkesan sengaja menghambat program pemerintah.
Oleh karena itulah Dedi Saepulrohman menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika gangguan serupa kembali terjadi, karena dinilai telah menghambat pembangunan gerai KDMP, dan mengganggu jalannya program strategis nasional.
Dikatakan Dedi bahwa desakan agar oknum mantas kades itu diproses hukum juga datang dari Forum RT/RW Desa Gegerbitung, dan telah dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani sejumlah tokoh RT/RW.
“Tidak ada korupsi dan tidak ada penjualan tanah desa. Semua sudah disepakati melalui musyawarah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jika masih ada pihak yang mengganggu jalannya proses pembangunan gerai KDMP, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tandas Dedi.
BACA Juga: Camat Sukalarang Tegaskan Pembangunan Gerai KDMP dan RSUD Harus Tetap Berjalan
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.









