sukabumiNews, KAB.SUKABUMI – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meresmikan renovasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Ciganas di Desa Sirnarasa, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Senin (1/12/2025).
Diketahui bahwa PLTMH yang telah beroperasi sejak 1998 itu mampu menghasilkan listrik sekitar 100 kilowatt (kW) dan menyuplai kebutuhan listrik sejumlah kampung, seperti Ciptarasa, Sirnarasa, dan Opidengkung. Renovasi yang dilakukan merupakan tahap kedua sejak pembangkit tersebut dibangun.
Dalam peresmian tersebut Gubernur yang saat itu didampingi Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini memanfaatkan listrik dari PLTMH, untuk kebutuhan sehari-hari. Ia menekankan pentingnya menjaga fasilitas agar tetap berfungsi optimal.
BACA Juga: Dirut PT Jatikawi Mandiri Tbk Sukabumi Dukung KDM Bersih-Bersih Tambang Ilegal di Jabar
“Fasilitas ini sudah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun. Saya berharap warga merawat pembangkit ini dengan baik dan memanfaatkan listriknya untuk kegiatan produktif,” ujarnya.
Gubernur mengingatkan bahwa akses listrik seharusnya mendorong peningkatan ekonomi warga, bukan justru mendorong konsumsi yang tidak produktif. “Kita ingin masyarakat Jawa Barat semakin produktif,” tegasnya.
Gubernur berencana akan membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro di seluruh daerah yang belum terjangkau jaringan listrik PLN, khususnya wilayah yang memiliki potensi sumber daya air.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H Asep Japar mengucapkan terima kasih kepada yayasan yang telah membangun dan mendukung keberadaan PLTMH Ciganas.
Bupati berharap masyarakat terus menjaga keberlanjutan operasional pembangkit tersebut.
“Peran aktif masyarakat sangat penting agar fasilitas ini tetap awet dan bisa terus dimanfaatkan,” pungkasnya.
BACA Juga: Resmikan BSC, Bupati Sukabumi Berharap Lahir Atlet-Atlet Berprestasi Melalui Fasilitas Olahraga Ini
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









