LSM Annahl Laporkan Disdikbud Kota Sukabumi ke Kejari terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS

LSM Annahl menyerahkan sejumlah data terkait bukti dugaan penyelewengan dana BOS dan data mark up siswa PKBM ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Selasa (10/6/2026). | Foto: sukabumiNews/ Prim RK

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Annahl mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada Selasa,10 Juni 2025.

Panglima Komando LSM Annahl, Maulana Saefulloh menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan mark up siswa untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Ada dua point yang dilaporkan LSM Annahl. Yang pertama adanya dugaan penyelewengan dana BOS sebesar Rp2.500 persiswa yang dikumpulkan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan yang kedua adalah dugaan markup siswa untuk pencairan dana BOS,” ungkapnya.

Disinggung mengenai steatment Kadisdik Kota Sukabumi yang menyatakan bahwa laporan tersebut hoak, Maulana menimpali bahwa kedatanganya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk memberikan bukti temuannya itu.

BACA Juga: Kadisdikbud Kota Sukabumi Tepis Tudingan Dugaan Pungli oleh K3S Masuk ke Kas Disdik
BACA Juga: LSM Annahl Laporkan Disdik Kabupaten Sukabumi dan Pengusaha Buku ke Kejari

“Kami akan buktikan, kalau kata Kadisdik Annahl bikin gaduh, maka kita kesini supaya ansih. Kami melaporkan berdasarkan hasil investigasi dan data-data yang valid,” tegasnya.

“Jika Annahl bikin hoak, silahkan laporkan. Tapi jika terbukti, kami meminta pihak Kejaksaan segera bertindak dan memeroses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya..

Read More

Maulana juga menegaskan, apabila laporan pengaduan Annahl tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kejari dalam kurun waktu 2 minggu, maka LSM Annahl akan melakukan demonstrasi besar besaran di depan Kantor Kejari Kota Sukabumi.

Laporan dari LSM Annahl Diterima Kejari dan akan Segera Diproses

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, David Razie didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Haris menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan segera diproses.

“Sesuai prosedurnya, setiap laporan yang kami terima akan kami proses. Mengenai tindak lanjutnya akan kami teliti karena memang laporan tersebut ditujukan untuk pidana khusus,” kata David.

David menyebutkan bahwa laporan serta data-data yang diterima akan diteliti. Kendati begitu, David belum bisa memastikan kapan kasus tersebut bisa dipecahkan.

“Apakah kelengkapan data-data yang dilaporkan teman-teman sudah mencukupi atau tidak. Terkait laporan akan secepatnya kami proses karena prosesnya cukup panjang jadi belum bisa dipastikan rentang waktunya,” tutup David.

BACA Juga: Sekjen Annahl Kritisi Surat Tanda Terima Laporan yang Diberikan PTSP Kejari Kota Sukabumi

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts