LSM Annahl Laporkan Disdik Kabupaten Sukabumi dan Pengusaha Buku ke Kejari

Para pengurus LSM Annahl sesaat sebelum melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan program pembukaan rekening tabungan pelajar di tingkat PAUD yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku. | Foto: Dok Pribadi

sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Annahl resmi melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi beserta salah satu pengusaha buku, dan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Berkas laporan disampaikan LSM Annahl pada Senin, 3 Februari 202, dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cibadak, Agus Yuliana.

Ketua LSM Annahl, Syah Arif mengatakan, para pihak ini dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan program pembukaan rekening tabungan pelajar di tingkat PAUD yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Pelaporan ini dilakukannya setelah mencuatnya berbagai pemberitaan yang saling bertentangan di media online, soal adanya dugaan permufakatan jahat antara pengusaha buku dan lembaga PAUD,” ungkap Syah Arif kepada sukabumiNews melalui selulernya, Selasa (4/2/2025).

“Ini berkaitan dengan adanya aliran dana yang seharusnya masuk ke rekening Bank BjB, tapi justru malah anggarannya masuk ke rekening pengusaha buku,” jelasnya.

Sebelumnya, lajut Syah Arif, pengusaha buku yang beinisial US itu menyampaikan klarifikasi di sejumlah media, bahwa US ini mengakui adanya program pembukaan rekening pelajar bekerja sama dengan Bank BjB.

Read More
BACA Juga: BPD Jabar dan Banten (BJBR) Usulkan 3 Sosok Ini Jadi Komisaris

“Jadi intinya, US ini membenarkan bahwa dalam program ini, setiap siswa diminta menyetorkan Rp10.000, tetapi hanya Rp5.000 yang dicatat dalam rekening. Sedangkan Rp5.000 lainnya digunakan sebagai biaya penyelenggaraan. Program ini sendiri ditargetkan untuk 50 000 peserta,” terang Arif.

Dikatakan Arif, merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022, program satu rekening satu pelajar ini hanya diperuntukkan bagi jenjang SD hingga menengah, bukan untuk PAUD.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi SUKABUMINEWS

Daftar atau

Related posts