Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Annahl, Syah Arif menilai, tanda terima registrasi manual atas laporan pengaduan yang disampaikannya tidak layak, karena berupa secuir sobekan kertas layaknya kupon qurban.
sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Sekjen LSM Annahl, Syah Arif, mengkritisi surat tanda terima bukti pelaporan yang diberikan pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kota Sukabumi kepadanya.
Hal itu disampaikan Syah Arif kepada sukabumiNews, usai LSM Annahl melaporkan Disdik Kota Sukabumi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Selasa (10/6/2025).
BACA: LSM Annahl Laporkan Disdikbud Kota Sukabumi ke Kejari terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS
Syah Arif menilai, tanda terima registrasi manual atas laporan pengaduan yang disampaikan LSM Annahl tersebut tidak layak karena berupa secuir sobekan kertas layaknya kupon qurban.
“Saya heran kenapa lembaga resmi negara yang seharusnya tertib administrasi memberikan tanda bukti laporan asal-asalan, hanya berupa secuir kertas seperti kupon qurban? Ini terkesan tidak professional,” ujarnya kepada sukabumiNews, Selasa (10/6).
“Masa sih, lembaga negara sekelas Kejari tidak ada anggaran untuk Alat Tulis Kantor ( ATK). Ataukah memang terdampak efesensi, sampai-sampai tanda terima saja seperti kupon qurban?” Sindirnya.
Syah Arif berharap pelayan yang diberikan pihak PTSP Kejari Kota Sukabumi ke depan bisa lebih baik dan lebih elegan. “Kita percaya bahwa Kejari Kota Sukabumi akan profesional, baik dalam hal administrasi surat menyurat maupun dalam penyidikan,” ucapnya.
Terkait surat tanda terima registrasi manual yang dinilainya tidak layak itu, Syah Arif mengatakan bahwa Kasi Pidsus siap menjamin bahwa laporan pengaduan melalui PTSP resmi teregister.
BACA Juga: LSM Annahl Laporkan Disdik Kabupaten Sukabumi dan Pengusaha Buku ke Kejari
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025