Disdikbud Kota Sukabumi Dilaporkan LSM Annahl ke Kejari, Kabid PAUD Dikmas Angkat Bicara

Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) atau Disdikbud Kota Sukabumi. | sukabuminewsFoto /Istimewa

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Kabid PAUD dan Dikmas) Kota Sukabumi, Eri Wanawati, merespon laporan LSM Annahl soal dugaan penyelewengan dana BOS oleh Disdikbud ke Kejari. Menurutnya, sistem pendataan siswa di PKBM mengacu kepada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Dalam skema bantuan pemerintah, siswa yang berhak menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di PKBM adalah mereka yang berusia 7 hingga 24 tahun,” kata Eri melalui keterangan yang diterima sukabumiNews, Kamis (14/8/2025).

Namun, lanjut dia, siswa yang usianya sudah melewati 24 tahun tetap harus masuk ke Dapodik jika ingin mengikuti ujian. “Nah, terkait adanya selisih dalam jumlah bantuan, misalnya ada yang seharusnya dapat Rp200 ribu tapi hanya menerima Rp150 ribu, kemungkinan selisihnya itu digunakan untuk subsidi silang bagi siswa di atas 24 tahun,” ungkap Eri.

Eri menjelaskan bahwa perbedaan data yang tidak sinkron kemungkinan besar disebabkan oleh sistem subsidi silang tersebut. “Hal ini dilakukan agar biaya pembelajaran tidak terlalu membebani siswa,” tuturnya.

Disdikbud Membedakan antara Pendidikan Formal dan Nonformal

Lebih lanjut Eri menjelaskan bahwa mengenai pengawasan pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Sukabumi membedakan antara pendidikan formal dan nonformal. Untuk pendidikan formal, pengawasan dilakukan setiap hari.

“Sedangkan untuk pendidikan nonformal seperti PKBM, pengawasan mengacu pada Permendikbud No. 12 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa metode pembelajaran terbagi menjadi tiga metode, yakni tatap muka, tutorial, dan mandiri,” jelasnya.

Read More

Eri juga mengakatan bahwa dalam pembelajaran mandiri, siswa tidak datang langsung ke sekolah. Beberapa PKBM memanfaatkan aplikasi untuk pengawasan. Sementara untuk pembelajaran jarak jauh, ada yang menggunakan Zoom dan menyertakan laporan tugas sebagai bukti proses belajar.

“Kami terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala, meski tidak selalu turun langsung ke lapangan. Jumlah siswa pun sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud,” tutup Eri.

Soal laporan dari LSM Annahl, lanjut Eri, saat ini sedang diproses dan dibuktikan oleh pihak Kejaksaan. “Namun, dari kami, secara administrasi sudah melakukan verifikasi dan menyerahkan semuanya data tersebut sesuai dengan yang tercatat di Dapodik kepada pihak Kejaksaan,” tandasnya.

Respon Sekjen Annahl terkait Pernyataan Kabid PAUD dan Dikmas Kota Sukabumi

Sekertaris Jendral LSM Annahl Syah Arif menanggapi Pernyataan Kabid PAUD dan (Dikmas), Eri Wanawati bahwa Disdikbud secara administrasi sudah melakukan verifikasi dan menyerahkan semuanya data tersebut sesuai dengan yang tercatat di Dapodik kepada pihak Kejaksaan

“Kami menunggu kabar dari Kejari kota Sukabumi terkait proses laporan dugaan adanya manipulasi data siswa PKBM di Kota Sukabumi. Melalui kepala Kejari yang baru kami berharap bisa tumbuh harapan baru soal kasus-kasus yang dilaporkan. Salahsatunya Disdikbud Kota Sukabumi,” harap Syah Arif.

Sebelumnya, LSM Annahl melaporkan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan manipulasi jumlah siswa untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Selasa,10 Juni 2025 lalu.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts