sukabumiNews, JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pemerintah akan mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas kurang lebih 750 ribu hektare, termasuk di kawasan yang terdampak banjir di Sumatera.
Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi besar-besaran tata kelola kehutanan pascabencana banjir dan longsor yang melanda beberapa provinsi di Sumatera.
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mencabut 18 izin PBPH seluas 526.144 hektare, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jum’at, 5 Desember.
Ia menegaskan akan memberlakukan moratorium izin baru PBPH, baik di hutan alam maupun hutan tanaman, sebagai upaya menghentikan sementara pemberian izin untuk mengurangi risiko kerusakan hutan.
BACA Juga: Bencana Alam di Sumatera: Akibat Pemerintah Terlalu Pro Ekonomi, Kurang Peduli Masalah Lingkungan
Selain itu, menyusul banyaknya gelondongan kayu yang terseret banjir dan longsor di wilayah Sumatera, Kemenhut akan melakukan investigasi menyeluruh. Raja Juli menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan adanya praktik pembalakan liar.
“Kami memiliki data awal dari pemindaian drone di daerah terdampak dan memanfaatkan perangkat lunak AIKO untuk mengetahui jenis kayunya serta merekonstruksi asal-muasal material tersebut,” katanya.
Menurutnya, penggunaan teknologi seperti AIKO (Alat Identifikasi Kayu Otomatis) sangat membantu mempercepat identifikasi jenis kayu, yang kemudian akan menjadi dasar penelusuran alur perizinan hingga potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Raja Juli menegaskan bahwa Kemenhut berkomitmen menjawab keingintahuan publik terkait dugaan keterkaitan antara kerusakan hutan dan bencana banjir yang terjadi, dengan membuka ruang investigasi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. (VOI)
BACA Juga: Banjir dan Longsor Landa 5 Kecamatan di Cianjur, Akses Tiga Desa Terputus Total
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025.









