Resmi Berlaku! Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK 2025 Ditetapkan UU ASN, Ini Ketentuannya

Aparatur Sipil Negara (ASN) | iStockphoto

sukabumiNews, JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru membawa angin segar sekaligus perubahan signifikan dalam berbagai aspek pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan, termasuk mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada tahun 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya dan menetapkan batasan usia pensiun yang berbeda-beda berdasarkan jabatan yang diemban.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat perbedaan batas usia pensiun antara PNS dan PPPK, serta variasi lebih lanjut berdasarkan jenjang dan jenis jabatan.

Ketentuan ini bertujuan untuk menyesuaikan masa bakti dengan kebutuhan organisasi serta memberikan kepastian bagi para ASN menjelang masa purna tugas.

Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan:

Untuk PNS, batas usia pensiun diatur lebih rinci berdasarkan klasifikasi jabatan. Berikut adalah rinciannya, seperti dikutip sukabumiNews dari buko.id;

1. Jabatan Manajerial:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: Batas usia pensiun adalah 60 tahun.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Batas usia pensiun adalah 60 tahun.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Batas usia pensiun adalah 60 tahun.
  • Pejabat Administrator: Batas usia pensiun adalah 58 tahun.
  • Pejabat Pengawas: Batas usia pensiun adalah 58 tahun.

2. Jabatan Non-Manajerial:

  • Pejabat Pelaksana: Batas usia pensiun adalah 58 tahun.
  • Jabatan Fungsional: Batas usia pensiun untuk jabatan fungsional sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan di masing-masing bidang. Namun, secara umum:
  • Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya: Batas usia pensiun adalah 60 tahun.
  • Ahli Utama: Batas usia pensiun adalah 65 tahun.

Batas Usia Pensiun PPPK Berdasarkan Jabatan:

Untuk PPPK, aturan batas usia pensiun juga mengalami penyesuaian dalam UU ASN terbaru.

Read More

Ketentuan ini memberikan kepastian masa kerja bagi tenaga honorer yang kini beralih status menjadi PPPK.

Berdasarkan Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PPPK ditetapkan sebagai berikut:

  1. Jabatan Manajerial: Batas usia pensiun adalah 60 tahun. Ini termasuk kategori Pejabat Pimpinan Tinggi Utama.
  2. Jabatan Manajerial (Pejabat Administrator): Batas usia pensiun adalah 58 tahun.
  3. Jabatan Non-Manajerial: Batas usia pensiun adalah 58 tahun. Ini termasuk Pejabat Pelaksana.

Sebelumnya, batas usia pensiun untuk PPPK cenderung disamakan pada usia 58 tahun untuk semua jabatan.

Namun, dengan UU ASN terbaru, terdapat pengakuan terhadap perbedaan tanggung jawab dan potensi kontribusi pada jenjang manajerial yang lebih tinggi.

Perubahan batas usia pensiun ini memiliki beberapa implikasi.

Bagi PNS, adanya pembedaan usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi generasi berikutnya untuk menduduki posisi strategis.

Sementara itu, bagi PPPK, penyesuaian ini memberikan kejelasan mengenai masa kerja mereka sesuai dengan jenis dan tingkat jabatan.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan terus melakukan sosialisasi terkait implementasi UU ASN terbaru ini.

Diharapkan dengan adanya aturan yang jelas mengenai batas usia pensiun, para ASN dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam memasuki masa purna bakti.

Dengan adanya aturan batas usia pensiun yang baru ini, diharapkan pengelolaan ASN di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts