Hasilnya, mereka mendapati bahwa pejabat Kementerian Agama pernah bertemu sejumlah pengusaha perjalanan haji, tak lama usai kuota tambahan terbit.
Yaqut tidak hadir dalam pertemuan tersebut, kata Asep. Namun selaku pejabat tertinggi di Kementerian Agama, dia dipanggil sebagai saksi oleh KPK, 7 Agustus silam.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu diperiksa selama sekitar empat jam. Kepada pers, dia menolak menjabarkan materi pemeriksaan.
Yaqut hanya berkata, “bersedia kooperatif dan mematuhi proses hukum yang tengah berlangsung di KPK”.
Empat hari usai diperiksa sebagai saksi, KPK menerbitkan surat yang melarang Yaqut berpergian keluar negeri.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.







