sukabumiNews, SEGAMAT – Lima orang, termasuk tiga pegawai negeri sipil (PNS), telah ditahan selama enam hari hingga 15 September untuk membantu penyelidikan kasus klaim palsu terkait pasokan sapi betina senilai sekitar RM400.000, atau setara dengan Rp1.560.716.000.
Perintah penahanan dikeluarkan oleh Hakim Rahimah Abd Majid setelah permohonan diajukan oleh petugas investigasi Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) Johor di Pengadilan Sesi Segamat pagi ini.
Menurut sumber, kelima tersangka, yang terdiri dari seorang wanita dan empat pria berusia antara 30 dan 60 tahun, ditangkap secara terpisah kemarin ketika mereka muncul untuk memberikan pernyataan di MACC Segamat antara pukul 11 pagi dan 2 siang.
BACA Juga: Pemerintah Malaysia Sedang Mempertimbangkan untuk Memberikan Bonus Raya kepada PNS
Penyelidikan awal menemukan bahwa mereka diduga bersekongkol dengan cara mensertifikasi dan menyerahkan dokumen yang berisi rincian materi palsu yang melibatkan klaim pembayaran untuk pasokan sapi betina ke dua badan hukum di Johor, padahal pasokan itu tidak dilakukan.
“Semua tersangka, yang juga terdiri dari pemilik dan manajer perusahaan, diyakini telah melakukan tindakan tersebut pada Februari 2023,” menurut sebuah sumber.
Sementara itu, Direktur MACC Johor Hairuzam Mohmad Amin@Hamim, saat dihubungi, mengonfirmasi masalah tersebut dan menginformasikan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang MACC 2009. (BERNAMA)
BACA Juga: Pemerintah Malaysia Sepakat Terapkan Tahanan Rumah bagi Narapidana, Ini Alasannya
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









