sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Komisi III DPRD Kota Sukabumi kembali menggelar pertemuan mediasi atas dugaan kasus bullying yang menimpa seorang siswa SD swasta di Kota Sukabumi, Kamis (5/9/2025).
Mediasi ini menjadi upaya legislator untuk mencari titik temu dari kasus yang telah bergulir sejak tahun 2023. Namun hingga kini, persoalan tersebut masih belum menemukan penyelesaian yang memuaskan semua pihak.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya orang tua korban berinisial DS, pihak sekolah bersama kuasa hukumnya, perwakilan orang tua siswa yang diduga sebagai pelaku, Dinas Pendidikan, psikolog, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta LSM Annahl Bela Lindungi yang turut mendampingi jalannya forum.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendengarkan keterangan dari seluruh pihak terkait. Namun, belum ada kesepakatan yang dicapai sehingga Komisi III berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan.
“Kalau untuk penyelesaian memang belum tercapai, tapi paling tidak sudah ada penengah. Komisi III tidak sekadar menjadi pendengar. Kami ingin masalah ini tidak terus berkembang di masyarakat, meskipun secara hukum sudah ada keputusan. Ini masih menjadi kemelut,” ujar Bambang.
Bambang juga menambahkan, Komisi III akan segera menindaklanjuti dengan mengundang kembali Dinas Pendidikan dan DP3A untuk merumuskan langkah kebijakan yang tepat dalam menangani kasus ini.
“Prinsipnya kami hanya merekomendasikan. Kami tidak bisa memaksakan keinginan pihak manapun. Namun, yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan DP3A. Unit PPA di bawah DP3A pun sudah bekerja,” jelas Bambang.
Terkait proses mediasi yang sempat menjadi perdebatan, Bambang mengungkapkan adanya perbedaan persepsi antara pihak keluarga korban dan instansi pemerintah.
“Pihak keluarga Pak Dudi merasa tidak pernah dilakukan mediasi, sementara DP2KBP3A menganggap pertemuan yang pernah terjadi sebagai mediasi. Ini perlu dirapikan secara mekanisme,” imbuhnya.
Orang Tua Korban Meminta agar Seluruh Elemen Terkait Dihadirkan dalam Pertemuan
Sementara itu, Anggota Komisi III, Abdul Kohar, menyatakan bahwa pertemuan kali ini digelar berdasarkan permintaan orang tua korban agar seluruh elemen terkait dihadirkan.
“Kita mencoba membangun atmosfer dan pemahaman yang sama. Tadi sebenarnya sudah mengerucut pada dua opsi penyelesaian: proses hukum dilanjutkan, atau diselesaikan secara kekeluargaan. Jika secara kekeluargaan, Komisi III siap membantu,” ungkap Kohar.
Ia juga menyebutkan kemungkinan DPRD memberikan surat teguran kepada instansi terkait agar kasus ini tidak terus berlarut-larut.
“Komisi III DPRD sudah melakukan berbagai tahapan semaksimal mungkin. Sekarang tinggal bagaimana langkah konkret dari eksekutif agar masalah ini segera selesai,” tegas Kohar.
BACA Juga: Wali Kota Sukabumi Berharap Ada Keadilan bagi Keluarga Korban Perundungan 2023 Lalu
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









