Sidang Kasus Asusila terhadap 8 Santriwati di Sukabumi Kembali Digelar

Sidang perkara kasus asusila terhadap 8 santriwati di Sukabumi kembali disidangkan, Selasa (5/8/2025). | Foto: BE/ sukabumiNews
Trauma psikis masih dialami para saksi korban, JPU diminta membela hak-hak korban

sukabumiNews, PALABUHANRATU – Sidang perkara kasus asusila terhadap 8 santriwati di Sukabumi kembali disidangkan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 5 Agustus 2025.

Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2025/ PN Cbd ini, kini telah memasuki agenda Pembuktian JPU. Empat dari Delapan Korban percabulan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa H, telah diperiksa sebagai Saksi Korban oleh Majelis Hakim PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Pantauan sukabumiNews di lokasi sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Sukabumi, Jaksa Hafizah dan Jaksa Arninda hadir dalam agenda sidang sesi II tersebut.

Perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa (THJI), Bait Elyas S.H., (mengenakan masker)menunggu di luar ruang sidang di tengah para pengunjung sidang lainnya. | Foto: BE/ sukabumiNews

Perwakilan dari Tim Hukum Jabar Istimewa (THJI) selaku Tim Kuasa Hukum para orang tua dan korban, serta perwakilan dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi sudah tampak hadir lebih awal, guna mendampingi para orang tua dan korban yang menjadi Saksi pada perkara ini.

BACA Juga: Kasus Pencabulan 8 Santriwati di Sukabumi Disidangkan, Tim Hukum Jabar Istimewa Dampingi Korban

Advokat Bait Sumardevian, S.H. selaku perwakilan THJI, mewakili Ketua THJI Pusat, Advokat Jutek Bongso, S.H. M.H. menyampaikan bahwa Tim Hukum Jabar Istimewa atas mandat dari Gubernur Jawa Barat terus melakukan pendampingan kepada para Orang Tua selaku Pemberi Kuasa dan kepada para Korban sejak mendapatkan laporan adanya pengaduan dari Pos Pengaduan di Lembur Pakuan, Subang.

“Sesuai komitmen dan arahan Pimpinan, kami akan terus mendampingi para Korban dan Keluarganya serta akan terus kawal perkara ini sampai selesai (Agenda Putusan.red) agar hak-hak serta rasa keadilan bagi para korban bisa didapatkan. Kita percayakan proses hukumnya kepada JPU dan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara terkait UU tentang Perlindungan Anak ini,” ujar Bait kepada sukabumiNews.

Read More

“Perwakilan THJI Pusat pun menyampaikan bahwa telah membuat rekomendasi dari hasil monitoring penanganan perkara kepada Pengurus THJI Pusat untuk segera ditindaklanjuti antara lain yaitu untuk penanganan trauma psikis korban yang sampai pada sidang agenda Peneriksaan Saksi beberapa korban masih terlihat mengalami trauma psikis,” paparnya.

BACA Juga: Bupati Sukabumi Sampaikan Pentingnya Produk Hukum Daerah selaku Instrumen Kebijakan

Bait berharap, semoga rekomendasi dari THJI Pusat yang berhubungan dengan trauma psikis para korban segera ditindaklanjuti oleh Instansi terkait atau oleh Tim Psikolog Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar para korban dapat segera pulih dari trauma psikisnya. “Ya, minimal tidak menjadi masalah baru di kemudian hari,” imbuhnya.

Saat sidang agenda Pemeriksaan Saksi Sesi II selesai, dan para korban keluar dari Ruang Sidang Kartika. Terlihat beberapa korban menangis dan ditenangkan oleh para orang tua masing-masing serta oleh perwakilan dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Ibu Heni.

“Trauma psikis masih dialami para saksi korban, untuk itu kami meminta JPU untuk benar-benar membela hak-hak korban,” ucap Heni.

BACA Juga: Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa Tuntut PT PWK Bayar Pesangon Eks Pekerja Rp7,4 Miliar

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts