Keluarga Almarhum Dudun Mendapat Bantuan Hukum dari PERMAHI Cabang Sukabumi
sukabumiNews, CIANJUR – Peristiwa kematian almarhum Dudun, seorang buruh harian lepas asal Cianjur, yang terjadi pada 11 Juli 2025 di Stasiun Kereta Api Duri Jakarta Barat, menjadi sorotan publik dan menarik perhatian pihak berwenang. Pasalnya, kematian yang mendadak ini terjadi di area yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pengguna transportasi publik.
Almarhum Dudun, yang tinggal di daerah Cianjur dan bekerja sebagai buruh harian lepas, dikenal sebagai sosok yang pekerja keras dan bertanggung jawab dalam menjalani kehidupannya. Ia memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarganya, yang mengandalkan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada hari kejadian, Dudun tiba di Stasiun Kereta Api Duri Jakarta Barat, sekitar pukul 10.00 WIB dengan tujuan untuk melanjutkan perjalanannya ke Jakarta. Informasi dari saksi mata menunjukkan bahwa saat di stasiun, almarhum tampak sehat tanpa tanda-tanda sakit. Namun, sekitar pukul 10.30 WIB, Dudun tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Situasi ini segera mengundang perhatian pengunjung dan beberapa petugas yang berada di dekat lokasi. Walaupun upaya pertolongan pertama dilakukan oleh pihak stasiun dan tenaga medis dengan cepat, nyawa Dudun tidak dapat diselamatkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab pasti dari kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dari pihak pengelola stasiun.
Kematian mendadak ini mengejutkan keluarga Dudun, yang tidak siap menghadapi kehilangan tersebut. Reaksi mereka bervariasi, mulai dari kesedihan yang mendalam hingga tuntutan untuk mencari keadilan atas kematian orang tercinta. Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan yang mendasar mengenai keselamatan di area publik, serta tanggung jawab pihak terkait dalam memberikan perlindungan kepada pengguna layanan transportasi.
Dengan latar belakang ini, perjalanan hukum keluarga korban meninggal di Stasiun Kereta Api Duri menjadi langkah penting untuk mencari kejelasan, melalui surat kuasa yang diberikan kepada PERMAHI Cabang Sukabumi.
Permahi Sukabumi Terima Kuasa dari Ahli Waris Korban
Setelah menerima surat kuasa dari keluarga korban Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Sukabumi segera melakukan berbagai langkah hukum yang diperlukan.
Ketua Permahi Cabang Sukabumi, Muh Hernadi Mulyana, menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus pada pengawalan proses hukum dan administratif, serta mendorong agar keluarga korban memperoleh kejelasan atas status dan hak-hak mereka sebagai ahli waris dari penumpang aktif PT KAI yang meninggal di area pelayanan publik.
“Kami telah menerima surat kuasa dari pihak keluarga almarhum dan saat ini sedang mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan secepatnya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk stasiun, kepolisian, dan Jasa Raharja. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak hukum dari keluarga korban tidak terabaikan,” ujarnya kepada sukabumiNews, melalui keterangannya, Rabu (16/7).
Hernadi mengatakan, salah satu langkah kunci yang akan dilakukannya adalah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan PT Jasa Raharja, dengan harapan bisa mendapatkan kompensasi yang sesuai, serta bantuan yang diperlukan oleh keluarga saat menghadapi masa sulit seperti sekarang ini.
Hernadi menegaskan bahwa Permahi juga telah sipa untuk mendampingi keluarga korban hingga seluruh proses selesai, baik secara administratif maupun jika diperlukan secara litigasi.
Perlindungan Hukum untuk Korban dan Keluarga
Lebih lanjut Hernadi menjelaskan bahwa dalam konteks kecelakaan di stasiun kereta api Duri, perlindungan hukum terhadap korban dan keluarga sangatlah penting. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang mengatur mekanisme perlindungan finansial bagi penumpang yang mengalami kecelakaan.
Undang-undang ini memastikan bahwa setiap penumpang yang menjadi korban kecelakaan akan menerima kompensasi yang memadai untuk mengatasi dampak dari kecelakaan tersebut. “Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menjamin bahwa korban dan keluarganya tidak terbebani secara ekonomi akibat insiden yang tidak terduga,” jelas Hernadi.
Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menetapkan perlindungan konsumen. Undang-undang ini memberikan jaminan yang lebih luas bagi penumpang sebagai konsumen jasa transportasi. Dalam hal ini, penyelenggara transportasi memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang selama perjalanan.
Jika terjadi kelalaian dalam penerapan standar keselamatan, maka penyelenggara dapat dikenakan sanksi hukum serta berpotensi menghadapi gugatan perdata dari keluarga korban. “Tanggung jawab ini sangat penting untuk mendorong penyelenggara transportasi agar senantiasa menjalankan praktik operasional yang aman dan responsif,” sambungnya.
Harapan Keluarga dan Langkah Selanjutnya
Keluarga korban kecelakaan di Stasiun Kereta Api Duri menghadapi masa-masa yang penuh kesedihan dan ketidakpastian. Dalam situasi ini, harapan utama mereka adalah mendapatkan keadilan yang setimpal atas kehilangan yang dialami. Mereka menginginkan klarifikasi yang jelas mengenai penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa orang terkasih. Penjelasan yang jujur dan transparan dari pihak berwenang sangat penting, tidak hanya untuk meredakan rasa sakit, tetapi juga untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Salah satu harapan lainnya adalah perolehan hak santunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keluarga percaya bahwa negara dan lembaga terkait memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan kompensasi yang layak. Ini adalah bentuk perhatian dan tanggung jawab dari pihak yang berwenang atas insiden tersebut. Dengan membuktikan bahwa mereka berhak atas santunan, keluarga korban juga menginginkan pengakuan secara hukum tentang penderitaan yang telah mereka lalui.
Ke depan, Perhimpunan Masyarakat Hukum Indonesia (Permahi) akan berperan aktif dalam mendampingi keluarga selama proses hukum. Pendampingan ini tidak hanya meliputi aspek administratif tetapi juga litigasi jika diperlukan. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa hak-hak ahli waris terjamin.
Dalam konteks hukum, ahli waris berhak untuk mendapatkan akses terhadap informasi, penyelesaian yang adil, dan kompensasi yang sesuai. Oleh karena itu, Permahi akan terus memperjuangkan hak-hak keluarga korban, memberikan dukungan dan pencerahan agar mereka tidak merasa sendirian dalam perjuangan ini.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









