Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades-Eks Kades Segarajaya Untung Miliaran Rupiah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/DOK Polri

sukabumiNews, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut Bekasi atau yang terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Mereka disebut-sebut mendapat keuntungan hingga mencapai miliaran rupiah

“Sampai jumlah milaran (keuntungan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 10 April, dilansir VOI.

Tak disampaikan detail mengenai nilai keuntungan yang didapat para tersangka dikarenakan penyidik masih mendalaminya lebih jauh dengan memeriksan saksi, khususnya pihak bank.

Sebab, dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, diketahui para pelaku menganggunknan bahkan menjual bidang tanah yang sertifikatnya telah diubah baik objek maupun subjeknya.

“Nah ini terus akan kami akan juga melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya,” sebutnya.

Mengenai saksi, kata Djuhandhani, sekitar 40 orang sudah diperiksa. Jumlah itupun tak dipungkiri akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. Selain itu, sejumlah alat bukti juga telah disita untuk memperkuat proses pembuktian kasus pemalsuan tersebut.

Read More
BACA Juga: Menteri Agraria Nusron Wahid Akui Kasus Pagar Laut Bekasi Murni Ulah Oknum ATR/BPN

“Bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor di mana kita, pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus mengubah sertifikat, mengubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut,” katanya.

Adapun, sembilan orang yang ditetapkan tersangka yakni, mantan kades Segarajaya berinisial MS. Perannya menandatangani PM1 atau Surat Keterangan (SK) Pemberian Hak Milik Atas Tanah dalam proses PTSL.

Kemudian, Kades Segarajaya yang turut ditetapkan tersangka yakni AR. Perannya menjual lokasi bidang tanah di laut kepada YS dan BL.

Tersangka berikutnya yakni GM selaku Kasie pemerintahan di kantor desa Segarajaya; Y dan S yang merupakan staf Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Support PTSL.

Kemudian, petugas ukur tim support, GG; Operator Komputer, MJ; dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan pasal berbeda. Untuk mantan maupun kades Segarajaya berikut stafnya dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Sementara untuk para tim support PTSL dipersangkakan dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.

BACA Juga: Masihkah Laut Sebagai Alat Pemersatu Bangsa?

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts