Tegas! Pengelola Pasar Warungkiara Tolak Pembentukan Perwapas Cigombong oleh Disperindag

Perwapas Cigombong Warungkiara dan PT PBRM yang difasilitasi Perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sukabumi saat melakukan mediasi mengenai kisruh pengelolaan Pasar Baru Cigombong, Selasa (24/12/2024). | Foto: sukabumiNews/Prim RK
Pembentukan Perwapas Cigombong oleh Disperindag Kabupaten Sukabumi Menuai Konflik

sukabumiNews, WARUNGKIARA – Pengelola Pasar Warungkiara menolak pembentukan Persatuan Warga Pasar Baru (Perwapas) Cigombong oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sukabumi.

Penolakan ini bermula dari adanya pembentukan Perwapas Cigombong Warungkiara yang difasilitasi oleh pihak UPT Pasar Warungkiara selaku perwakilan dari Disperindag yang tidak melalui koordinasi dengan PT Pajajaran Bumi Rahayu Mandiri (PBRM) selaku pengelola pasar.

“Saya kecewa dengan pihak Disperindag Kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh UPT Pasar Warungkiara,” Ujar Direktur PT PBRM, Yukeu Ayu.kepada sukabumiNews usai melakukan mediasi antara Disperindag yang diwakili pihak UPT Pasar Warungkiara.

Mediasi mengenai kisruh dan carut marutnya pengelolaan Pasar Baru Cigombong ini berlangsung di Sekretariat Perwapas, Jalan Raya Palabuhanratu Km 30, Cigombong Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/12/2024).

Direktur PT PBRM Yukeu Ayu Lestari | Foto: sukabumiNews/Prim RK

Yukeu menuding, kekisruhan ini disebabkan oleh mereka yang menjadi aktor intelektual dalam memfasilitasi dan menginisiasi pembentukan Perwapas hingga mengesahkan pungutan terhadap para pedagang yang dinilainya sebagai implementasi dari Perda Pasar nomor 6 tahun 2019.

Tetapi, lanjut Yuke, pembetukan Perwapas tersebut tapa adanya konfirmasi dan koordinasi dengan pihak PT PBRM yang dipimpinnya.

Read More
BACA Juga: Harga Pangan Bikin Deflasi, Kemendag Minta Pedagang Pasar Kolaborasi

“Perwapas ini telah merampas hak dengan mengambil alih secara sepihak pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum) yang dikelola PT PBRM. Jelas ini bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pasal 5,” tandasnya.

Yukeu menegaskan bahwa PT PBRM memiliki perjanjian yang harusnya dilindungi oleh hukum untuk diselesaikan sampai 2027. Setelah selesai hingga batas waktu yang ditentukan, lanjut, Yuke, barulah Perda tersebut bisa masuk dan diimplementasikan di Pasar Warungkiara.

“Jadi saya sangat menyayangkan Pertemuan hari ini tidak menghasilkan sebuah solusi. Intinya kami menolak bekerjasama dengan Perwapas, karena pembentukan Perwapas sendiri tidak sah lantaran tidak adanya koordinasi dengan pihak pengelola, yang dalam hal ini adalah PT PBRM. Selain itu juga Perda tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian antara kami dengan Pemda,” tegas Yukeu.

Yukeu memohon kepada Pemda untuk mengkaji ulang Perda tersebut karena menurutnya, pasar ini bukanlah pasar yang dibiayai oleh Pemerintah, tetapi dibiayai oleh pribadi.

Yukeu menambahakan bahwa permohonan tersebut sudah diajukannya kepada Kadisperindag, dengan tembuskan kepada Sekda dan Bupati Sukabumi.

“Saya minta tolong dihentikan semua aktivitas Perwapas Pasar Baru Cigombong Warungkiara. Karena kita masih punya dasar perjanjian yang belum berakhir, yaitu dari 2007 hingga tahun 2027. Kita minta perjanjian tersebut diselesaikan dulu,” tegasnya.

BACA Juga: PKL Pasar Kemisan Cicurug Mengeluh, Omzet Turun Akibat Kerap Hujan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts