sukabumiNews.id, BANDUNG – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mendukung seluruh hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII (ke-8) di Bangka Belitung belum lama ini.
PP Persis juga menyerukan kepada kaum muslimin agar ikut menerima, menyosialisasikan, mematuhi, dan mempedomani hasil-hasil Ijtima Ulama tersebut.
Adapun Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII di Bangka Belitung ini menetapkan bahwa profesi bagi Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat.
“Meskipun di Indonesia ini masing-masing ormas memiliki lembaga fatwa, tetapi hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia itu memiliki posisi yang lebih kuat dan lebih otoritatif,” kata Ketua Umum PP Persis, KH Jeje Zaenudin dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, Forum Ijtima Ulama tersebut menghimpun para ahli dan para pakar dari berbagai latar belakang, unsur, dan berbagai lembaga fatwa di Indonesia.
Oleh sebab itu, kata dia, sepatutnya keputusan-keputusan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia dijadikan rujukan, pedoman, dan panduan pengamalan bagi seluruh kaum muslimin di Indonesia.
“Ini dengan mengenyampingkan serta menahan diri dari opini dan pendapat masing-masing,” ujar Jeje.
Keputusan Ijtima Ulama ini, lanjut Jeje, lebih mencerminkan representasi dari seluruh unsur dan komponen masyarakat muslim se-Indonesia. Sehingga keputusan tersebut harusnya menjadi kepentingan bersama untuk disosialisasikan, kemudian dilaksanakan, dan dipedomani oleh seluruh kelompok kaum muslimin Indonesia.
“Ini juga dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan lembaga fatwa yang memiliki otoritas lebih kuat daripada pendapat individu atau pendapat-pendapat pribadi yang mungkin lebih subjektif,” tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024