sukabumiNew, JAKARTA – Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dinyatakan memenuhi syarat dukungan untuk Pilgub Jakarta 2024. KPU DKI Jakarta menyebut Dharma-Kun bisa mendaftar sebagai cagub dan cawagub melalui jalur independen.
KPU DKI menetapkan Dharma-Kun lolos melalui mekanisme rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (18/8/2024) malam. Hak tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
“Hari ini tadi pada pukul 23.25 WIB kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan. Untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang kami tetapkan tadi pada pukul 23.25 WIB,” kata Wahyu, Senin (19/8/2024).
Sebelumnya, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual syarat dukungan dari jalur independen. Namun, kelolosan Dharma itu diikuti dengan kehebohan karena sejumlah warga memergoki KTP-nya dicatut untuk memenuhi syarat dukungan Dharma-Kun.
KPU DKI Jakarta sebelumnya melakukan rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta pada Kamis (15/8). Wahyu Dinata mengatakan pasangan tersebut bisa ikut mendaftar untuk berlaga di Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
“Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan pada 27 November,” ucap Wahyu.
Anggota KPU DKI Dody Wijaya menjelaskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat setelah mengantongi syarat dukungan lebih dari yang dipersyaratkan. Menurut Dody, pasangan jalur independen itu bisa mendaftar sebagai peserta Pilgub Jakarta pada 27 Agustus mendatang.
“Total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data. Atau melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan, tinggal mendaftar di tanggal 27-29 nanti,” ujar Dody.
Dody mengaku KPU Jakarta meloloskan calon independen setelah melewati semua tahapan dan diawasi langsung oleh Bawaslu. Ia menegaskan proses verifikasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024