Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai bahwa Pemerintah dan DPR telah membangkang Putusan Mahkamah Konstitusi.
sukabumiNews, BANDUNG – Pemerintah dan DPR memutuskan untuk mempercepat jadwal pelantikan kepala daerah (Kada) hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 secara bergelombang yang akan dimulai pada 6 Februari 2025.
Menyikapi keputusan tersebut, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai bahwa Pemerintah dan DPR telah membangkang Putusan Mahkamah Konstitusi nomor MK No 27/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No 46/PUU-XXII/2024, yang telah memutuskan pelantikan kepala/wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar secara serentak dan menanti proses sengketa hasil pilkada di MK usai.
Mengingat saat ini proses sengketa hasil di MK masih berlangsung dan sesuai dengan jadwal akan berakhir pada pertengahan Maret 2025, kata Neni, maka dirinya mempertanyakan keputusan pemerintah dan DPR untuk mempercepat pelantikan secara bergelombang yang justru mereduksi desain keserentakan Pilkada yang telah ditentukan.