Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB, Ini Skema Barunya!

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti | Sumber: Liputan6.com/Lizsa Egeham

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi semua kalangan.

sukabumiNews, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Jalur domisili merupakan penyesuaian dari sistem zonasi yang selama ini diterapkan, dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan.

“Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi,” ujarnya.

Read More

Jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu. Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi semua kalangan.

“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” tuturnya.

Berikan Layanan Pendidikan yang Layak

Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kemendikdasmen juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi SPMB berjalan lancar.

Sebelumnya, sistem PPDB yang menggunakan mekanisme zonasi menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap kurang adil dan tidak efektif dalam pemerataan akses pendidikan.

Dengan adanya perubahan menjadi SPMB, pemerintah berharap dapat mengatasi permasalahan tersebut dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa berprestasi dan memastikan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem penerimaan murid baru guna mencapai tujuan tersebut.

BACA Juga: Abdul Mu’ti Tegaskan akan Kaji Kebijakan Kurikulum Merdeka hingga Peniadaan UN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Daftar

Related posts