sukabumiNews, PARUBGKUDA – Pemerintah Desa (Pendes) Pondokaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi sangat mendukung dan mengapresiasi tugas wartawan selaku sosial kontrol terhadap pembangunan.
Demikian itu disampaikan Kepala Desa Pondokaso Landeuh yang juga Ketua Assosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kecamatan Parungkuda, Ujang Sopandi keda sukabumiNews saat ditemui di ruang kerja kantor desanya, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, tugas utama wartawan atau jurnalis adalah menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan relevan kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa secara teratur.
“Tugas jurnalistik harus menjadi alat kontrol sosial dan pengendali masyarakat. Kerja jurnalistik bukan semata-mata melakukan reportase fakta, tetapi ada ada suatu tugas besar di dalamnya, yaitu menjadi kontrol sosial,” ujar Ujang.
“Untuk itu, kami sangat mendunkung mereka, terlebih bisa menjadi mitra dalam menyokong pembangunan untuk kemajuan desa kami,” sambungnya.
BACA Juga: Kades Cikujang Jawab Tudingan Dirinya Makan Uang TGR Rp 500 Juta
Disinggung mengenai adanya Undang-Undang Desa, Kades Ujang menegaskan bahwa Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa, beserta hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Dan ini semua telah diatur oleh Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 hasil Revisi UU Desa yang sudah ditetapkan dan diundangkan pada 25 April 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa tersebut. Dan kita sepakat, ini harus kita jalankan,” terangnya.
Adapun mengenai kabar pembatalan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun dalam satu periode dan maksimal menjabat selama tiga periode, Kades Ujang menyebut bahwa itu bukanlah pembatalan, tetapi uji materi perpanjangan jabatan Kepala Desa kehilangan objek.
“Jadi menurut saya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Hal tersebut diucapkan dalam sidang yang dilaksanakan di MK pada Jum’at (3/1/2025).
Adapun pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024. Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
“Jadi, kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan saat itu menyatakan bahwa Permohonan tidak dapat diterima lantaran dianggap telah kehilangan objek. Yang jelas bagi kami selaku Kepala Desa hari ini harus tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang,” tegasnya.
BACA Juga: Akhirnya MK Hapus Presidential Threshold, Pemilu 2029 Terbuka Lebar untuk Calon Independen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025