sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – TS alias A (45) seorang ayah di Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi tega mencabuli anaknya yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Parahnya, TS yang bekerja selaku penjaga sekolah ini mengakui sudah melakukan perbuatan bejat itu selama 5 kali.
Sebelum melakukan aksinya, TS mengiming-imingi anaknya yang baru berusia 8 tahun itu dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dan satu unit HandPhone (HP).
“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak lebih dari 5 kali,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwardi kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/1/2024).
Rita menyebut, tersangka TS saat ini sudah ditangkap Polres Sukabumi Kota sesuai dengan laporan polisi nomor : lp/b/03/i/2025/spkt/polres sukabumi kota/polda jawa barat, tanggal 02 januari 2025.
BACA Juga: Akhir Tahun 2024 Polres Sukabumi Kota Catat 1.065 Kasus Tindak Pidana Berhasil Ditangani
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, 1 potong celana pendek warna hijau, 1 potong celana dalam warna putih dengan motif kartun,” terangnya.