Tak Diizinkan Shalat Id di Lapang Merdeka, Muhammadiyah Sukabumi Siapkan Dua Tempat Alternatif

Lapang Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi. (Ist)

sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMI – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Sukabumi memastikan tidak menggelar shalat Idul Fitri 1447 Hijriyah di Lapang Merdeka (Lapdek).

Langkah ini diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tidak memberikan izin untuk menggunakan Lapdek bagi warga yang akan merayakan Idul Fitri pada Jum’at (20/3) besok.

Sebagai alternatif, PDM Kota Sukabumi akan memusatkannya di dua tempat, yakni di halaman Sekolah Dasar (SD) Aisyiyah Cipoho dan Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI).

Bendahara PDM Kota Sukabumi, H. Syahid Arsalan, S.Ag., menjelaskan bahwa sebelumnya PDM telah mengajukan permohonan penggunaan Lapang Merdeka untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang direncanakan berlangsung pada Jum’at, 20 Maret 2026.

“Permohonan diajukan karena jumlah jemaah cukup banyak dan kerap membludak. Anggota Muhammadiyah yang memiliki KTA sekitar 1.000 orang lebih, sementara total jemaah bisa lebih dari tiga kali lipatnya,” ujar Syahid kepada awak media, Kamis (19/03/2026) malam.

BACA Juga: Resmi! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Namun, lanjut Syahid, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tidak memberikan izin penggunaan Lapang Merdeka sebagai lokasi pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 H, bagi warga masyarakat yang akan merayakan lebaran 2026 pada Jum’at (20/3) besok.

Read More

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat jawaban Wali Kota Sukabumi Nomor: SDE.78/400.8/KESRA/2026 tertanggal 17 Maret 2026. Dalam surat itu disebutkan, penggunaan fasilitas publik tersebut harus menunggu ketetapan resmi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI, dengan alasan menjaga prinsip kebersamaan.

Menanggapi surat tersebut, dalam pernyataan sikapnya Lembaga Dakwah Komunitas PDM Kota Sukabumi menyoroti pentingnya akses yang adil terhadap ruang publik untuk kegiatan keagamaan.

BACA JugaPalestina Tetapkan Jumat 20 Maret 2026 Hari Idul Fitri 1447 H

Muhammadiyah menegaskan bahwa Salat Idul Fitri tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga sosial dan budaya. Karena itu, pembatasan penggunaan ruang publik dinilai perlu disertai alasan yang objektif dan transparan.

Mereka juga menilai kebijakan yang tidak disertai penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan serta mencederai prinsip kesetaraan warga negara dalam menjalankan ibadah.

“Dalam kerangka negara hukum, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin. Oleh karena itu, kebijakan publik seharusnya sejalan dengan perlindungan hak tersebut,” demikian kutipan pernyataan sikap PDM Kota Sukabumi.

Kendati begitu, Muhammadiyah tetap mengedepankan sikap konstruktif dengan mendorong dialog terbuka bersama pemerintah daerah.Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi.

BACA JugaMuhammadiyah Perkuat Legalisasi di Taiwan, Dorong Dakwah dan Advokasi Diaspora

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts