sukabumiNews, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022, Senin (28/10/2024).
Mereka ialah eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo (2019-2024) Jon Junaidi dan Anggota DPRD Jatim (2024-2029) Moch Mahrus. Keduanya adalah mantan Ketua DPC dan Bendahara Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo.
“Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Selain itu, tersangka lain yang dipanggil ialah Anggota DPRD Jatim fraksi PDIP (2024-2029) Hasanuddin, serta tersangka berlatar belakang swasta yaitu H. Abd. Motollib, Ahmad Jailani, dan M Fathullah.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jum’at (12/7/2024).
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
BACA Juga: KPU Sebut Pemot Sukabumi Setujui Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp25 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024