Polres Sukabumi Kota Amankan Pasutri Terduga Pelaku TPPO

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi memperlihatkan dua orang terduga pelaku TPPO di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (5/11). | Prim RK/ sukabumiNews

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota berahsil mengamankan pasangan suami istri (pasutri), terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasutri tersebut adalah YA (51), seorang ibu rumah tangga, dan SK (61), seorang karyawan swasta. Keduanya berasal dari Kampung Cimapag, Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/368/XI/2024/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, yang dilaporkan pada 4 September 2024,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada wartawan dalam konferensi Pers yang dilakukan, Selasa (5/11/2024).

AKBP Rita menjelaskan, peristiwa ini terjadi di Jalan Garuda Caringin Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, dengan pelapor berinisial SH, seorang wiraswasta berusia 35 tahun.

“Selain itu, kita menetapkan RQ sebagai target penangkapan selanjutnya yang masih dalam pencarian,” jelasnya.

BACA Juga: Satreskrim Polres Sukabumi Kota Amankan 3 Pelaku Tindak Pidana Pornografi

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah merekrut dan menerima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab (Dubai, Abu Dhabi, dan Qatar).

Read More

“Para calon pekerja dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 real atau setara dengan Rp4.000.000. Namun sesampainya di negara tujuan, korban hanya menerima gaji untuk satu bulan dari tiga bulan kerja di Abu Dhabi,” bebernya.

Related posts