sukabumiNews, SLANGOR (MALAYSIA) – Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah memerintahkan seluruh hakim syariah untuk selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan Islam dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, bahkan ketika ditentang oleh pihak tertentu.
Hal itu disampaikan Sultan saat menyerahkan surat pengangkatan kepada Kantor Istana, Anggota Panel Tetap Mahkamah Syariah Selangor, Anggota Komite Fatwa Selangor, Panitera Senior, dan Wali Raja di Istana Bukit Kayangan, Senin (9/12/2024).
Ia mengatakan, upaya sebagian pihak untuk menggugat yurisdiksi dan putusan Mahkamah Syariah dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan hukum untuk ditafsirkan oleh Pengadilan Perdata tidak boleh dijadikan alasan untuk takut atau ragu dalam memberikan putusan yang adil.
“Dalam hukum Islam, setiap keputusan yang diambil oleh hakim syariah didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan di pengadilan. Dalam putusannya, hakim syariah harus memastikan bahwa putusan yang diambil adalah adil dan membawa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut Sultan Sharafuddin menyampaikan bahwa hakim syariah berpedoman pada hukum tertulis antara lain Hukum Pembuktian Pengadilan Syariah (Negara Bagian Selangor) Tahun 2003, Hukum Acara Pidana Syariah (Negara Bagian Selangor) Tahun 2003, dan Hukum Keluarga Islam (Negara Bagian Selangor) Tahun 2003.
BACA Juga: PM Anwar Ibrahim: Umat Islam Perlu Melestarikan Tradisi Ilmu Pengetahuan Al-Azhar
Pada saat yang sama, Dia juga menyampaikan harapan agar para hakim syariah memastikan tidak adanya penundaan yang tidak semestinya dalam menangani dan mengambil keputusan dalam proses peradilan, karena penundaan tersebut dapat berdampak negatif terhadap hak dan kesejahteraan mereka.