Tersangka Korupsi Impor Gula Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong. | Ist

sukabumiNews, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong alias Tom Lembong terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula.

Dilansir CNN Indonesia, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyebut dalam kasus ini pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (29/10).

Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik Kejagung itu, Tom Lembong artinya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup seuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Berikut bunyi pasal yang diterapkan kepada Tom Lembong.

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Read More


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi SUKABUMINEWS

Daftar atau

Related posts