sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan kunjungan ke PT Indolakto Plant C3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jum’at (6/3/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H Iwan Ridwan mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap perizinan pemanfaatan air tanah dan bangunan milik, guna memastikan perusahaan mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
“Kami meninjau sejumlah dokumen perizinan penting yang dimiliki perusahaan, di antaranya Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Iwan Ridwan.
Iwan mengungkapkan, berdasrkan hasil pantauannya di lapangan, PT Indolakto Plant C3 dinilai cukup kooperatif dalam mengurus perizinan yang diperlukan. Meski izin IPAT sebelumnya telah habis masa berlakunya pada Februari 2026, sambung dia, namun perusahaan disebut telah mengajukan kembali proses perpanjangan.
“Saat ini prosesnya sudah di tingkat provinsi dan dari ESDM Provinsi informasinya segera akan diterbitkan.Selain itu, proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tengah berjalan,” ungkapnya.
BACA Juga: Tim Terpadu Penegakan Perda Sidak Dua Pabrik Diduga Tanpa Izin Operasi di Cicurug
Dikatakan Iwan bahwa pihak perusahaan telah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk SLF mereka juga sangat koordinatif dan sedang diproses di dinas terkait.
“Mudah-mudahan segera terbit. Begitu juga dengan PBG yang sedang diproses. Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan,” tuturnya.
Atas upaya dan keseriusan yang dilakukan perusahaan itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengaku sangat mengpresiasinya.
“Yang penting bagi kami adalah ketika ada aturan yang mengatur, mereka segera memproses. Adapun proses di tingkat perangkat daerah itu menjadi kewenangan mereka. Yang kita hargai adalah keseriusan dan komitmen Perusahaan,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Drs.Dede Rukaya, MM. Bahwa kunjungannya ke PT Indolakto untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum dan asas perizinan yang berlaku.
BACA Juga: Tak Hadir Saat Disidak, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Bakal Panggil Manajemen PT KKB
Adapun salah satu izin yang menjadi perhatian, kata Dede, adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Air Tanah atau IPAT. Dan saat ini proses perizinan tersebut telah diajukan dan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Izin IPAT ini sudah diproses dan saat ini posisinya berada di provinsi, karena yang menentukan adalah DPMPTSP Provinsi. Kita harapkan sebelum tanggal 31 Maret sudah bisa terbit,” kata Dede.
Mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dede menyebut izin tersebut telah dimiliki perusahaan. Namun, saat ini perusahaan sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki masa berlaku lima tahun.
“PBG-nya sudah ada, sekarang sedang mengurus perpanjangan SLF, dan proses tersebut sedang dalam tahap penataan ruang. Saat ini sedang diurus penambahan PKKPR baru untuk perluasan. Kemarin sudah dilakukan sidang dengan forum penataan ruang. Kita harapkan nanti ada tambahan PAD dari sektor retribusi PBG,” bebernya.
BACA Juga: Menhut akan Cabut 20 Izin PBPH, Pemerintah Gaspol Benahi Tata Kelola Pascabanjir Sumatera
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.







