sukabumiNews, PALABUHANRATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) ke-26 Tahun Sidang 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD pada Senin, 21 Juli 2025.
Rapurna ini ini membahas berbagai agenda strategis, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi, H Asep Japar didampingi Wakil Bupati Andreas.
Hadir pula para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa agenda Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada tanggal 18 Juli 2025 yang membahas Perubahan ke-1.
“Alhamdulillah, proses penandatanganan telah kita laksanakan bersama, dengan demikian Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi, serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD,” ujar Ketua DPRD.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Anggaran dan Panitia Khusus II DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam menghasilkan kesepakatan ini.
Rapat Paripurna ditutup dengan Penyampaian Sambutan dan Pendapat Akhir Bupati Sukabumi yang disampaikan oleh Drs. H. Asep Japar, MM.
-
BACA Juga: Bupati Sukabumi Tenegaskan Komitmennya untuk Tetap dalam Koridor Visi Pembangunan Nasional
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









