Dana Haji, Amanah yang tak Cukup Diaudit

Gambar (Dok/sukabumiNews)

Masalahnya, penjelasan sepenting ini belum hadir secara cukup gamblang di ruang publik. Yang tersedia memang banyak. Sebut saja, laporan tahunan, FAQ, dashboard, infografik, dan siaran pers. Tetapi bagi publik awam, semua itu sering terasa seperti tumpukan dokumen, bukan penjelasan yang sungguh membuat orang paham. Akibatnya, lahirlah kabut. Dan di dalam kabut, kecurigaan selalu tumbuh subur.

Secara kelembagaan, BPKH memang sah dan resmi. Ia adalah badan hukum publik yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BPKH juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala dan telah berulang kali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.

BACA JugaBPK Tekankan Profesionalisme dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan OJK dan BKPM 2025

Tentunya, semua itu penting. Tetapi di sinilah letak salah kaprah yang sering terjadi, bahwa audit itu bukan pengganti keterbukaan. WTP berarti laporan keuangan dinilai wajar menurut standar audit. WTP tidak otomatis berarti seluruh pertanyaan publik sudah selesai.

Kegelisahan publik biasanya memuncak pada satu pertanyaan: apakah dana haji dipakai pemerintah? Jawabannya harus jujur, bukan defensif. Secara resmi, dana haji memang ditempatkan dalam berbagai instrumen investasi syariah, dan porsi yang sangat besar berada pada surat berharga syariah, termasuk SBSN atau sukuk negara.

Dalam penjelasan resmi BPKH pada 2026, komposisi portofolio itu bahkan disebut masih didominasi SBSN sekitar 75 persen. Artinya, benar bahwa dana haji masuk ke instrumen yang diterbitkan negara. Maka persoalannya bukan sekadar “dipakai” atau “tidak dipakai,” melainkan: berapa besar eksposurnya ke negara, apa dasar proporsinya, apa risikonya, dan apakah itu benar-benar paling optimal bagi jemaah?

Pada bagian inilah transparansi menjadi mutlak. Sebab jika uang umat yang sangat besar ditempatkan dominan pada instrumen negara, maka umat berhak tahu bukan hanya bahwa semuanya legal, tetapi juga mengapa komposisinya demikian, bagaimana strategi diversifikasinya, bagaimana mitigasi risikonya, dan apa batas etiknya. Sehingga, transparansi tidak merusak kepercayaan. Justru sebaliknya, transparansi adalah satu-satunya cara menjaga kepercayaan agar tidak berubah menjadi curiga.

Read More
BACA JugaKetua DPRD Budi Azhar Tekankan Pentingnya Transparansi Pengelolaan Zakat oleh Baznas

Karena itu, menurut saya, BPKH tidak cukup hanya melapor kepada Presiden, Menteri Agama, DPR, atau auditor negara. BPKH juga wajib melapor secara terbuka kepada umat. Bukan sekadar membuka file PDF, melainkan menjelaskan dalam bahasa sederhana dan rutin: berapa dana haji hari ini, berapa yang berasal dari setoran jemaah, berapa nilai manfaat tahun berjalan, berapa yang dialokasikan untuk pembiayaan haji, berapa yang disalurkan ke virtual account jemaah tunggu, berapa nilai manfaat DAU untuk kemaslahatan, berapa biaya operasional pengelolaannya, dan berapa porsi yang ditempatkan pada sukuk negara, deposito syariah, emas, atau instrumen lainnya.

Dalam kalimat yang lebih ringkas, BPKH wajib membuka laporan kepada umat secara berkala, lebih rinci, jauh lebih terang dan mudah dipahami. Ini tentu bukan semata-mata karena publik curiga, tetapi karena dana itu terlalu suci untuk dikelola secara teknokratis namun terasa jauh dari pemilik amanahnya, yaitu umat.

Jakarta, April 2026

Toto Izul Fatah
Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA
Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts