Dessy Menilai Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Tidak Tepat dan Salah Kaprah

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, Dessy Susilawati menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak tepat dan salah kaprah. | Foto: Ist

sukabumiNews, BANDUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, Dessy Susilawati menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak tepat dan salah kaprah.

Menurut Dessy, Hal ini dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik dan juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi pelajar dan remaja.

Aturan yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja itu tidak tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).

“Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Dessy Susilawati kepada sukabumiNews melalui rilis yang diterima, Rabu (14/8/2024).

Legislator asal Dapil Jabar V (kota/kabupaten Sukabumi) itupun menilai, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar merupakan kebijakan yang tak masuk akal dan salah kaprah.

“Seharusnya para pelajar kita itu diberikan pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan penjelasan mengenai bahaya seks bebas. Sehingga mereka akan memahami norma dan batasan tentang pergaulan dan jangan sampai melanggar norma tentang seks,” tandasnya.

Selain itu, Dessy juga menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Read More

“Sementara menyediakan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar. Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya. Ini nalarnya ke mana?” Ujar Dessy.

Dessy menegaskan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para pendiri bangsa Indonesia.

Dessy menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts