Lebih jauh lagi, Dede menguraikan landasan hukum terkait dengan hal tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan peraturan lainnya. Ada juga Pasal 359 KUHP berbunyi yang berbunyi, “barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”.
“Semoga peristiwa kecelakaan kerja ini tidak terulang kembali. Keluarga yang meninggal diberikan ketabahan dan kesabaran, serta yang luka – luka segera diberikan kesembuhan. Aamiin,” pungkasnya.
Pewarta: DM
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023