sukabumiNews, SUKABUMI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi membuka ruangan rehabilitasi dalam upaya pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Upaya tersebut mendapat apresiasi dari Badan Narkoba Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.
Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Dr Yuhernawa mengatakan, langkah ini sangat baik dalam upaya pemulihan dan pengembalian kondisi bagi korban penyalahguna narkotika.
Ia akan mengajak para pemangku kepentingan, baik pemerintahan maupun pihak swasta dan masyarakat untuk terus berkomitmen dalam upaya memerangi narkoba.
“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024 dapat digunakan semua pihak sebagai sarana untuk bersama-sama berkomitmen dalam memerangi narkoba,” ujar Yuhernawa kepada wartawan, usai melaksanakan kegiatan pembukaan Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tahun Anggaran 2025, di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Senin (20/1/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan BNN, baik yang bersifat pengendalian pasokan produk atau pengurangan ketersediaan (supply reduction) maupun pengendalian permintaan konsumsi (demand reduction) itu harus dilakukan secara bersama-sama.
Dengan hanya memutus rantai distribusi peredaran narkoba dan menghilangkan produksi narkoba saja, lanjut Yuhernawa, tidak akan dapat berjalan secara efektif, tanpa adanya upaya yang bersifat Penguatan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh menyalahgunakan narkotika.
BACA Juga: BNN Mulai Gunakan AI untuk Bongkar Sindikat Narkotika
“Termasuk dalam upaya demand reduction. Sehingga diharapkan bagi individu yang sudah terpapar narkoba bisa pulih serta tidak tergoda kembalu untuk menggunakan narkoba,” jelasnya.