sukabumiNews, JAKARTA – Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 dalam rapat pleno di Ruang Rapat Komisi III DPR Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 19 November.
Persetujuan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah digelar sejak beberapa hari sebelumnya. Setiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi, yang seluruhnya memberikan persetujuan terhadap tujuh nama calon yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota KY.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyampaikan keputusan ini merupakan puncak dari proses penilaian objektif terhadap kompetensi, integritas, dan rekam jejak para calon.
“Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 untuk dibawa ke rapat paripurna,” ujarnya seusai membacakan kesimpulan rapat.
Ketujuh nama yang disahkan :
- F Willem Saija – Unsur mantan hakim.
- Setyawan Hartono – Unsur mantan hakim.
- Anita Kadir – Unsur praktisi hukum.
- Desmihardi – Unsur praktisi hukum.
- Andi Muhammad Asrun – Unsur akademisi hukum.
- Abdul Chair Ramadhan – Unsur akademisi hukum.
- Abhan – Unsur tokoh masyarakat.
Seluruh kandidat mendapatkan persetujuan penuh dari delapan fraksi DPR sebagaimana ditampilkan dalam tabel resmi pandangan mini fraksi yang dibacakan dalam rapat.
Ia menegaskan seluruh proses telah dilaksanakan secara transparan dan profesional, termasuk pengujian mendalam terhadap visi, komitmen penegakan etik, serta pandangan calon mengenai reformasi peradilan.
Menurutnya, KY membutuhkan anggota yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjaga marwah badan peradilan di Indonesia.
“Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan,” lanjut legislator Fraksi Partai Golkar itu dikutip dari laman resmi DPR.
Dengan ditetapkannya tujuh nama tersebut, Komisi III akan menyampaikan keputusan ini kepada pimpinan DPR untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna terdekat sebagai proses pengesahan final.
BACA Juga: Komisi III DPRD Kota Sukabumi Kembali Lakukan Mediasi Kasus Bullying Siswa SD
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025.









